Rabu, 03 April 2019

level amputasi dan alat penggatinya




LEVEL AMPUTASI DAN ALAT BANTU PENGGANTI


PROSTHETIK adalah ilmu teknik dalam bidang medis yang mempelajari tentang pembuatan alat bantu pengganti anggota gerak tubuh yang hilang akibat amputasi, atau cacat bawaan mulai dari anamnese, assesment, penegakan diagnosa, fabrikasi, fitting, hingga finishing, untuk kemudian diberikan kepada pasien yang membutuhkan.

Protese/ protesa / Prosthesis : alat bantu pengganti anggota gerak tubuh yang hilang sebab amputasi atau cacat bawaan. sering disebut kaki palsu, atau tangan palsu

Prosthesis dibagi dalam 2 jenis, berdasar atas bagian dari tubuh manusia.

1. Anggota Gerak Atas
  • shoulder disarticulation ( amputasi tepat bahu )

                                                                      Rp 15.000.000
  • Above Elbow Prosthesis ( amputasi atas siku)
                                                                     
                                                                       Rp 11.500.000
  • Elbow disarticulation ( amputasi tepat siku )

                                                                       Rp 10.000.000
  • Below Elbow prosthesis ( amputasi bawah siku )

                                                                       Rp 7.000.000
  • hand prosthesis ( amputasi pergelangan tangan )

                                                                       Rp 6.500.000
  • wrist prosthesis ( amputasi jari )

                                                                      Rp 2.000.000

2. ANGGOTA GERAK BAWAH
  • HIP DISARTICULATION ( amputasi sendi panggul )

                                                                     Rp 15.000.000
  • ABOVE KNEE PROSTHESIS (amputasi atas lutut )

                                                                     Rp 13.000.000
  • KNEE SISARTICULATION ( amputasi tepat lutut )

                                                                     Rp 12.000.000
  • BELOW KNEE PROSTHESIS ( amputasi bawah lutut )

                                                                      Rp 6.500.000
  • SYME PROSTHESIS ( amputasi pergelangan )

                                                                      Rp 6.000.000
  • COPART (amputasi 1/3 belakang telapak kaki )

                                                                      Rp 7.500.000
  • LINSFRANG ( amputasi 1/2 telapak kaki )
Rp 2.200.000
MELAYANI PEMBUATAN KAKI DAN TANGAN PALSU

Info Lebih lanjut silahkan hubungi :
Nama              :  CHOIRUL RIYAD.H, Amd OP ( 082137631451 )
alamat klinik    : Komplek Mahkota Alam Raya Blok Jasmine 3 No 31 Batu10 Tanjung                               Pinang Kota, Kepulauan Riau  
Email               : orthoshop.pekanbaru@gmail.com
instagram        : orthoshop.pekanbaru
web                 : orthoshoppekanbaru

pengenalan ortotik prostetik

KAKI DAN TANGAN PALSU KEPRI





ORTOTIK PROSTETIK

Ortotik Prostetik, atau dalam bahasa Inggrisnya Orthotic and Prosthetic mungkin suatu ilmu yang kurang dikenal di Indonesia. tetapi didunia Internasional, ilmu ini sudah berkembang pesat. Ilmu yang mempelajari anatomy tubuh manusia, dan patologi yang menyebabkan kecacatan pada manusia, dan dikombinasikan dengan ilmu Biomekanik, yaitu tentang force atau tekanan dan ilmu mekanik tubuh manusia, untuk selanjutnya diberikan alat bantu maupun alat ganti yang sesuai dengan kebutuhan dan kekurangan tubuh manusia.
sebagai contoh, jika ada orang yang kehilangan kaki, maka seorang prostetis ortotist mampu untuk memberikan alat bantu bagi orang buntung tersebut, yang sesuai dengan kebutuhan manusia, yaitu untuk berjalan. sudah tentu kaki palsu yang dibuat tidak sempurna seperti kaki pemberian tuhan, tetapi dengan majunya teknologi dan medik, kaki palsu bisa memberikan fungsi yang dibutuhkan manusia dengan kakinya. berikut ini akan kami ulas mengeni istilah- istilah dan segala sesuatu yang menyangkut mengenai ilmu ini.
Ortotik : ilmu teknik dalam bidang medis yang mempelajari tentang pembuatan alat bantu penyangga(penguat) anggota gerak tubuh/ tubuh yang mengalami layuh, lemas, lumpuh, atau cacat karena suatu sebab, mulai dari anamnese, assessment, penegakan diagnosa, fabrikasi (pembuatan), fitting (pemasangan), hingga finishing (penyelesaian), untuk kemudian diberikan kepada pasien yang membutuhkannya.
Ortose/ Ortesa / Orthosis : alat bantu penyangga tubuh/ anggota gerak tubuh yang layuh, lumpuh, atau cacat.
Orthosis dibagi dalam 3 jenis, berdasar atas bagian dari tubuh manusia.
  1. Orthosis Anggota Gerak Atas
Orthosis ini diberikan kepada orang yang mengalami kecacatan atau kelumpuhan pada anggota gerak atas, yaitu lengan dan tangan.
Contoh orthosis anggota gerak atas:
  • STATIC COCK UP SPLINT
  • COCK UP SLINT DYNAMIC
  • ELBOW BRACE
  • ARM CORSET

  1. Orthosis Anggota Gerak Bawah
Orthosis ini diberikan kepada orang yang mengalami kecacatan atau kelumpuhan pada anggota gerak bawah, yaitu paha, betis dan kaki.
Contoh orthosis anggota gerak Bawah:
  • HKAFO
  • KAFO
  • AFO
  • FO (Foot orthosis)
  • Orthopaedic Shoes / sepatu Ortopedi

  1. Orthosis Spinal
Orthosis ini diberikan kepada orang yang mengalami kecacatan atau kelumpuhan pada anggota gerak bawah, yaitu paha, betis dan kaki.
Contoh orthosis anggota gerak Bawah Boston Brace :
  • CERVICAL COLAR
  • JEWWET HYPEREXTENTION BRACE
  • MILLWOEKE BRACE

Prostetik : ilmu teknik dalam bidang medis yang mempelajari tentang pembuatan alat bantu pengganti anggota gerak tubuh yang hilang akibat amputasi, atau cacat bawaan mulai dari anamnese, assesment, penegakan diagnosa, fabrikasi, fitting, hingga finishing, untuk kemudian diberikan kepada pasien yang membutuhkan.
Protese/ protesa / Prosthesis : alat bantu pengganti anggota gerak tubuh yang hilang sebab amputasi atau cacat bawaan. sering disebut kaki palsu, atau tangan palsu
Prosthesis dibagi dalam 2 jenis, berdasar atas bagian dari tubuh manusia.
         1. Prothese Anggota Gerak Atas
yaitu alat ganti anggota tubuh bagian atas, lengan atau tangan. sering disebut tangan palsu.
contohnya:
  • PROTHESE BAHU
  • PROTHESE ATAS SIKU
  • PROTHESE TEPAT SIKU
  • PROTHESE BAWAH SIKU
  • PROTHESE PERGELANGAN
  • PROTHESE JARI

        2. Protese Anggota gerak bawah
yaitu alat ganti anggota gerak tubuh bagian bawah. paha, betis atau telapak kaki. sering disebut kaki palsu.
contohnya:
  • PROTHESE PINGGUL
  • PROTHESE ATAS LUTUT
  • PROTHESE TEPAT LUTUT
  • PROTHESE BAWAH LUTUT
  • PROTHESE MATA KAKI

Sebuah prostesis yang digunakan untuk amputasi yang mungkin disebabkan oleh penyakit(DM)sehinnga di amputasi ,tumor,conginetal,dll

          Ortotis Prostetis / Orthotist Prosthetist: seseorang yang berprofesi atau ahli dalam bidang ortotik prostetik. sering disingkat sebagai OP atau P&O 
           seorang OP atau P&O, berkeahlian untuk membuat orthose dan prostese tersebut. P&O telah dibekali ilmu formal perkuliahan, yaitu anatomy patologi, biomekanik, ortopedik klinik, maupun protetic ortotik. dengan bekal tersebut seorang OP mampu membuat protese maupun ortose sesuai dengan kebutuhan pasien, sehingga pasien mampu untuk beraktifitas kembali.
           saya sebagai seorang OP, bersedia untuk membantu saudara saudara kita yang difabel  sehingga mampu untuk pulih dan beraktifitas kembali. dan berusaha membantu penangganan kasus-kasus orthopedi yang terjadi di masyarakat. Seperti masalah muskulo skeletal (otot-tulang), cedera musculo skeletal, amputasi, kelainan-kelainan bawaan lahir, kelainan tumbuh kembang, dan juga kasus-kasus kecelakaan fisik seperti kecelakaan lalulintas, kecelakaan kerja, yang menyebabkan seseorang tersebut kehilangan kemampuan fungsionalnya, mengalami kelayuhan, kelumpuhan anggota geraknya, atau bahkan harus kehilangan anggota geraknya karena proses amputasi. Sehingga diperlukan penangganan yang bersifat rehabilitatif guna mengembalikan kemampuan fungsional seseorang tersebut semaksimal mungkin.

       MELAYANI PEMBUATAN KAKI DAN TANGAN PALSU

Info Lebih lanjut silahkan hubungi :
Nama              : CHOIRUL RIYAD.H, Amd OP ( 082137631451 )
alamat klinik    : Komplek Mahkota Alam Raya Blok Jasmine 3 No 31 Batu10 Tanjung                               Pinang Kota, kepulauan riau
Email               : orthoshoppekanbaru@gmail.com
instagram        : orthoshop.pekanbaru

Jabatan fungsional

Jabatan fungsional ortotik prostetik



Jabatan Fungsional OP
JABATAN FUNGSIONAL ORTOTIS PROSTETIS
DAN 
ANGKA KREDITNYA
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor : PER/122/M.PAN/12/2005
DASAR
UU No.8 Th.1974 ttg pokok-pokok kepegawaian.
UU No.23 Th.1992 ttg kesehatan.
UU No.32 Th.2004 ttg pemerintah daerah.
PP No.7 Th.1977 ttg peraturan gaji Pns.
PP No.16 Th.1994 ttg jabatan fungsional Pns
PP No.32 Th.1996 ttg tenaga kesehatan.
PP No.97 Th.2000 ttg formasi Pns.
PP No.99 Th.2000 ttg kenaikan pangkat Pns
PP No.9 Th.2003 ttg wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pns.
Kepres No.87 Th.1999 ttg rumpun jabatan fungsional Pns
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Ayat 1
Ortotis Prostetis adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pelayanan Ortotik Prostetik pada sarana pelayanan kesehatan.
Pasal 1 Ayat 4
Sarana pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan Ortotik Prostetik, yaitu Rumah Sakit, Puskesmas, Poliklinik dan Unit Pelayanan Kesehatan lainnya.
Pasal1 Ayat 11
Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Ortotis Prostetis dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
Pasal 1 Ayat 12
Tim penilai angka kerdit adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Ortotis Prostetis.
BAB II
RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN INSTANSI PEMBINA
Pasal 2
Ortotis Prostetis adalah jabatan fungsional termasuk dalam rumpun kesehatan.
Pasal 3 Ayat 1
Ortotis Prostetis berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan ortotik prostetik pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan dan Instansi selain Departemen Kesehatan.
Pasal 4
Tugas pokok Ortotis Prostetis adalah melakukan pelayanan ortotik prostetik yang meliputi anamnesa, pemeriksaan, pengukuran, pembuatan, pengepasan, latihan dan penyerahan alat kepada pasien, evaluasi secara berkala serta rujukan.
BAB III
UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
BAB IV
JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
Pasal 7 Ayat 1
Jenjang jabatan Ortotis Prostetis yang terendah sampai yang tertinggi, yaitu :
Ortotis Prostetis Pelaksana,
Ortotis Prostetis Pelaksana Lanjutan,
Ortotis Prostetis Penyelia.
Pasal 7 Ayat 2
Jenjang pangkat Ortotis Prostetis sebagaiman dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu : 
Ortotis Prostetis Pelaksana, terdiri atas :
Pengatur, golongan II/c;
Pengatur Tingkat I, golongan II/d.
Ortotis Prostetis Pelaksana Lanjutan, terdiri atas :
Penata Muda, golongan ruang III/a;
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
Ortotis Prostetis Penyelia, terdiri atas :
Penata, golongan ruang III/c;
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
BAB V
RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM MEMBERIKAN ANGKA KREDIT
BAB VI
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pasal 14 Ayat 1
Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Ortotis Prostetis diwajibkan mencatat dan menginventarisir seluruh kegiatan yang dilakukan.
Pasal 14 Ayat 3
Penilaian dan penetapan angka kredit Ortotis Prostetis dilakukan paling singkat 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 17 Ayat 1 
Susunan Anggota Tim Penilai Jabatan Ortotis Prostetis, adalah sebagai berikut :
Seorang Ketua merangkap anggota;
Seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
Seorang Sekretaris merangkap anggota;dan 
Paling rendah 4 (empat) orang anggota.
Pasal 17 Ayat 3 
Syarat untuk menjadi Anggota Tim Penilai adalah :
Jabatan atau pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Ortotis Prostetis yang dinilai.
Memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai prestasi Ortotis Prostetis;dan
Dapat aktif melakukan penilaian.
BAB VII
PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN 
DALAM DAN DARI JABATAN
Pasal 22 
Pejabat yang berwenag mengangkat memberhentikan Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan Ortotis Prostetis, adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
SYARAT PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pasal 23 Ayat 1
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Ortotis Prostetis harus memenuhi syarat, sebagai berikut :
Berijazah paling rendah Diploma III/Akademi Ortotik Prostetik;
Pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c;dan
Setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan pekerja dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
BAB IX
PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI DAN PEMBERHENTIAN DAN PERPINDAHAN DARI JABATAN 
ORTOTIS PROSTETIS
Pasal 28 
Ortotis Prostetis diberhentikan dari jabatannya, apabila :
Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 26 ayat (1), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 26 ayat (2), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan;atau
Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat.
BAB X
PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Pasal 31 Ayat 1
Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan peraturan ini telah melaksanakan pelayanan ortotik prostetik berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan/inpassing dalam jabatan ortotis prostetis, dengan ketentuan :
Berijazah paling rendah SLTA;
Pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c;dan
Setiap unsure penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Kerja (DP3) paling rendah bernilai baik dalam satu tahun terakhir.
Pasal 31 Ayat 2
Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam jabatan Ortotis Prostetis sebagaimana di maksud pada ayat (1), adalah sebagaimana tersebut pada Lampiran III.
Pasal 31 Ayat 3
Angka kredit kumulatif sebagaimana tersebut dalam Lampiran III, hanya berlaku selama masa penyesuaian/inpassing.
Pasal 31 Ayat 4
Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah Pegawai Negeri Sipil yang akan disesuaikan/diinpassingkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan formasi jabatan.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 32
Petunjuk pelaksanaan peraturan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 33 
Apabila ada perubahan mendasar, sehingga ketentuan dalam peraturan ini dianggap tidak sesuai lagi, maka peraturan ini dapat ditinjau kembali.
Pasal 34
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
PERATURAN BERSAMA MENTERI KESEHATAN
DAN 
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR : 100/MENKES/PB/II/2006
NOMOR : 3 TAHUN 2006
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN
JABATAN FUNGSIONAL ORTOTIS PROSTETIS
DAN ANGKA KREDITNYA
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 993/MENKES/PER/XI/2006
TENTANG 
PETUNJUK TEKNIS
JABATAN FUNGSIONAL ORTOTIS PROSTETIS DAN ANGKA KREDITNYA
TERIMA KASIH